Urgensi Koperasi Syariah dalam RUU Perkoperasian
Kategori > Berita

Urgensi Koperasi Syariah dalam RUU Perkoperasian

Jakarta (ANTARA) - Guna melindungi hak anggota koperasi perihal simpanan mereka, saat ini ada gagasan --bahkan telah masuk usulan menjadi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian terbaru -- perihal pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK).

Argumentasi yang dibangun atas perlunya LPSK, antara lain, upaya meminimalisasi munculnya kerugian yang timbul akibat praktik koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam syariah (KSP/KSPPS) yang menyimpang dari filosofi koperasi.

Penulis sebagai pelaku koperasi dengan tegas mengatakan saat ini memang tugas Pemerintah yang harus dengan tegas menegakkan pelaksanaan filosofi koperasi menjadi prinsip, nilai, dan jati diri koperasi yang terimplementasi pada tata laksana manajemen koperasi yang menjunjung tinggi pelaksanaan tata kelola koperasi yang baik atau good cooperative  governance (GCG).

Menjaga kemurnian filosofi koperasi memang tidak bisa ditarik dari garis akhir atau garis tengah. Koperasi yang benar mau tidak mau harus disandarkan pada cita-cita yang benar, yang merujuk pada filosofi yang dibangun oleh Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta.

Koperasi dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang memiliki trilogi fungsi. Pertama, anggota sebagai pemilik. Kedua, anggota sebagai pengguna. Ketiga, anggota sebagai pengendali.

Pemahaman tentang trilogi fungsi koperasi menjadi pokok pikiran penting yang akan membawa pada kemaslahatan anggota. Jika anggota tidak merasa dirinya bagian dari trilogi fungsi koperasi maka tidak ada harapan koperasi mampu meningkatkan kemaslahatan untuk anggota.

Manfaat ini dapat diartikan sebagai upaya memelihara tujuan dan menghindarkan diri dari bahaya atau kerusakan.

Pemerintah sebagai inisiator RUU Perkoperasian menganggap penting adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSK) sebagai sarana penguatan ekosistem koperasi.

Pada saat pandemi COVID-19 banyak bank bermasalah yang selamat karena adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini juga merupakan argumentasi Pemerintah untuk membentuk LPSK bagi koperasi.

Pembentukan LPSK pun merupakan alat antisipasi terhadap perubahan zaman yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan koperasi melalui Undang-Undang Perkoperasian yang semakin baik.

Masih pada argumentasi perlunya LPSK, yang akan meminimalisasi upaya anggota yang bisa memailitkan koperasi seperti yang terjadi pada beberapa koperasi palsu yang akhirnya bermasalah pada beberapa tahun terakhir ini.

Kasus koperasi palsu yang akhirnya bermasalah yang terjadi 2020-2023 patut menjadi perhatian bersama. KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Jika diperhatikan, badan usaha yang penulis sebut di atas memang pantas untuk disebut koperasi palsu. Memang usaha lembaga di atas berbadan hukum koperasi, tetapi apakah trilogi fungsi anggota berjalan pada koperasi ini?

Apakah anggota memiliki fungsi sebagai pemilik, pengguna, dan pengendali? Dari pemberitaan, sepertinya sebagian dari masyarakat yang menjadi korban bukanlah anggota yang memang paham dengan trilogi fungsi koperasi.

Masyarakat yang menjadi korban adalah mereka yang tertarik oleh iming-iming mendapatkan bunga lebih tinggi atas hasil simpanan yang mereka tempatkan di koperasi palsu ini dibanding jika mereka menempatkan uang di industri perbankan.

Penulis: Pristiyanto

Mungkin Anda Suka